Kurban Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Upaya mewujudkan Ekonomi Kerakyatan | Nurasari, S.H., M.H


Kurban Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Upaya mewujudkan Ekonomi Kerakyatan
Oleh: Nurasari, S.H., M.H.

Menyambut Idul Adha 1447 H yang akan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 umat Muslim seluruh Indonesia mulai intensif mempersiapkan ibadah kurban. Di balik makna spiritual pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, ibadah kurban memiliki dimensi hukum ekonomi syariah yang sangat penting, terutama terkait tata cara distribusi daging kurban kepada masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap hukum distribusi kurban menurut ekonomi syariah tidak hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga memaksimalkan dampak positifnya bagi ekonomi yang berkeadilan.

Landasan Hukum Kurban dalam Islam

Kurban (udhiyah) merupakan ibadah sunnah muakkadah yang sangat ditekankan bagi Muslim yang mampu. Dalil utamanya berasal dari QS Al-Kautsar ayat 2: "Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkorbanlah (anhar)." Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan: "Barangsiapa memiliki kelapangan (rezeki) lalu tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR Ahmad dan Ibnu Majah). 

Dalam hukum ekonomi syariah, kurban termasuk kategori infak fi sabilillah yang memiliki fungsi distribusi kekayaan dan pemerataan ekonomi. Berbeda dengan zakat yang wajib, kurban bersifat sunnah namun tetap memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Prinsip Distribusi Daging Kurban menurut Hukum Ekonomi Syariah

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama empat mazhab) distribusi daging kurban diatur dengan prinsip sebagai berikut: minimal 1/3 (sepertiga) dari daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan mustahik lainnya, yang mencakup fakir miskin yang tidak memiliki cukup harta untuk kebutuhan sehari-hari, janda tanpa nafkah dari suami atau anak, yatim piatu yang membutuhkan bantuan ekonomi, dan tetangga yang berada dalam kondisi kesulitan ekonomi. Sisa 2/3 (dua pertiga) daging kurban boleh dimakan oleh pemilik qurban (mushaffi), dihadiahkan kepada kerabat, teman, atau tetangga yang tidak termasuk mustahik, serta boleh disimpan sebagian untuk konsumsi keluarga. 

Berdasarkan fatwa MUI dan Jumhur Ulama, daging kurban tidak boleh digunakan sebagai upah bagi penyembelih, pengirim, atau panitia, melainkan upah mereka harus dibayar dengan uang terpisah untuk menjaga kesucian ibadah kurban dan mencegah konflik kepentingan ekonomi. Hukum ekonomi syariah juga menekankan prioritas distribusi kepada mustahik di lingkungan sekitar (tetangga, kelurahan, kecamatan) sebelum dibagikan ke daerah lain guna memperkuat solidaritas sosial lokal dan memastikan bantuan langsung menyentuh masyarakat paling membutuhkan.

Perspektif Ulama kontemporer tentang Kurban dan Ekonomi Syariah

Ustadz Dr. Fahruddin Faiz, ahli hukum ekonomi syariah, dalam tausiyahnya menekankan bahwa kurban bukan sekadar ritual ibadah, tetapi juga strategi ekonomi syariah untuk pemerataan kesejahteraan. "Kurban mengajarkan ikhlas berkorban sekaligus menggerakkan sirkulasi harta dalam masyarakat. Daging kurban yang dibagikan kepada mustahik meningkatkan daya beli masyarakat lapisan bawah dan mengurangi kemiskinan struktural," ujarnya. 

Prof. Dr. Ahmad Sabilillah, ekonom syariah dari UIN Sunan Ampel, menambahkan bahwa kurban memiliki multiplier effect ekonomi. "Satu ekor sapi kurban senilai Rp 15-20 juta tidak hanya memberi daging, tetapi juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, pedagang hewan, penyembelih, dan distribusi logistik. Ini adalah ekonomi sirkular berbasis syariah yang nyata," jelasnya.

Dampak Ekonomi Kurban bagi Masyarakat Lokal

Ibadah kurban memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, terutama di sektor peternakan dan perdagangan lokal diantaranya: permintaan hewan kurban yang meningkat setiap tahun menyerap produk peternak lokal Lampung, di mana harga sapi dan kambing cenderung stabil karena permintaan yang terprediksi sehingga memberi kepastian ekonomi bagi peternak. Pemotongan dan distribusi kurban juga menyerap tenaga kerja lokal, termasuk penyembelih syar'i, pengangkut, dan panitia distribusi, dengan upah yang dibayar secara adil sesuai prinsip ekonomi syariah. 

Daging kurban yang diterima mustahik mengurangi beban belanja harian mereka hingga Rp 100-200 ribu per keluarga, sehingga uang yang hemat bisa dialihkan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil. Kurban pun memperkuat solidaritas sosial-ekonomi dengan mempererat ikatan sosial antarwarga, mengurangi kesenjangan ekonomi, membangun rasa kepedulian, serta membuat masyarakat yang menerima merasa dihargai dan yang berkurban merasakan kebahagiaan berbagi.

Idul Adha 1447 H menjadi momentum penting untuk menghidupkan sunnah kurban sekaligus membangun ekonomi kerakyatan. Ibadah kurban bukan hanya tentang pengorbanan hewan, tetapi pengorbanan egoisme, kemalasan, dan ketamakan untuk kepentingan bersama. Seperti yang ditegaskan Ustadz Dr. Fahruddin Faiz: "Kurban adalah strategi ekonomi syariah untuk pemerataan kekayaan. Ketika kita berkurban, kita tidak hanya mendapat pahala, tetapi juga ikut membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera"

Mari jadikan Idul Adha 1447 H sebagai awal dari komitmen berkelanjutan untuk membangun ekonomi umat berdasarkan prinsip syariah yang benar. Dengan distribusi kurban yang tepat sesuai hukum ekonomi syariah, kita dapat mengentaskan kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera bersama.

Editor: Debi Pranata

Belum ada Komentar untuk "Kurban Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Upaya mewujudkan Ekonomi Kerakyatan | Nurasari, S.H., M.H"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel