USAI PUTUSAN BEBAS BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT), DEDEN CAHYONO KEMBALI PIMPIN BAWASLU MESUJI
Senin, 19 Oktober 2026
Tambah Komentar
MESUJI, 19 Oktober 2026 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setelah melalui proses hukum yang berakhir dengan putusan bebas berkekuatan hukum tetap. Kembalinya Deden ditandai dengan apel perdana di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin (19/10/2026).
Momentum tersebut menjadi awal kembalinya Deden dalam menjalankan tugas kelembagaan setelah hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan melalui proses hukum. Pengaktifan kembali dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 345/HK.01.01/K1/10/2026.
Rangkaian proses hukum yang dijalani Deden tercatat melalui sejumlah dokumen resmi. Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 15 Juli 2026. Selanjutnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menerbitkan Putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK tanggal 26 Agustus 2026.
Status berkekuatan hukum tetap kemudian diterangkan melalui Surat Keterangan Perkara Inkracht Berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 3501/PAN/W9.UI/HK.02/IX/2026 tanggal 15 September 2026.
Pelaksanaan putusan juga tercatat dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-804/L.8.22/Fu.1/09/2026 tanggal 15 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji pada 17 September 2026.
Setelah rangkaian proses tersebut, pengaktifan kembali Deden sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji ditetapkan melalui SK Ketua Bawaslu RI Nomor 345/HK.01.01/K1/10/2026.
Apel Perdana Menjadi Momentum Pembenahan
Dalam sambutannya di hadapan anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji dan jajaran sekretariat, Deden menyampaikan bahwa hari pertamanya kembali berkantor bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum penting untuk memulai kembali pengabdian dengan semangat dan komitmen yang lebih kuat.
“Alhamdulillah, melalui proses persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut membebaskan saya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat saya,” ujar Deden dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan hukum yang dilaluinya selama kurang lebih satu tahun terakhir merupakan pengalaman berat yang memberikan banyak pelajaran. Ia menyebut telah melewati rangkaian proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan kantor, penetapan sebagai tersangka, hingga menjalani masa penahanan selama sembilan bulan.
Meski menghadapi masa sulit, Deden menegaskan bahwa kembalinya dirinya ke kantor bukan untuk mencari kesalahan, membuka permusuhan, ataupun membalas pihak tertentu. Ia ingin menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat tanggung jawab dalam institusi.
“Saya kembali bukan untuk mencari musuh dan bukan untuk membalas. Tetapi saya juga kembali bukan untuk berpura-pura bahwa tidak pernah terjadi apa-apa. Apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.
Dorong Bawaslu Mesuji Lebih Tertib dan Profesional
Deden mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal introspeksi dan pembenahan internal. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, keterbukaan, profesionalisme, serta kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab.
Menurutnya, setiap pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku. Setiap pejabat juga harus memahami tanggung jawabnya, sementara setiap proses kerja harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Mulai hari ini, saya ingin Bawaslu Kabupaten Mesuji berubah menjadi lebih baik. Lebih tertib, lebih disiplin, lebih terbuka, lebih profesional. Dan yang paling penting, lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa loyalitas dalam menjalankan tugas bukanlah loyalitas pribadi kepada seorang pemimpin, melainkan komitmen terhadap amanah, peraturan, sumpah jabatan, dan institusi.
“Saya tidak membutuhkan loyalitas buta kepada Deden Cahyono. Yang saya minta adalah satu: setialah kepada amanah, setialah kepada aturan, setialah kepada sumpah dan tanggung jawab jabatan kalian, setialah kepada lembaga ini,” katanya.
Dalam arahannya, Deden menyatakan akan memimpin dengan mengedepankan keadilan, ketegasan, dan tanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan atau pelanggaran yang terjadi ke depan harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan emosi maupun dendam pribadi.
“Memaafkan bukan berarti menghapus aturan. Membuka lembaran baru bukan berarti kita kembali bekerja dengan cara lama,” tegasnya.
Pada bagian akhir sambutannya, Deden mengajak seluruh keluarga besar Bawaslu Kabupaten Mesuji meninggalkan ego dan kebiasaan saling menyalahkan, sekaligus membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab.
Ia berharap pengalaman yang telah dilalui menjadi pelajaran untuk memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Saya kembali untuk membenahi. Saya kembali untuk membangun. Saya kembali untuk menjalankan amanah,” ujarnya.
Kembalinya Deden Cahyono menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji pada 19 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan lembaga.
Melalui semangat pembenahan dan tanggung jawab bersama, Bawaslu Kabupaten Mesuji diharapkan terus menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Apel perdana tersebut menjadi penanda dimulainya kembali pelaksanaan tugas Deden Cahyono sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, sekaligus momentum bagi jajaran untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kelembagaan.
Belum ada Komentar untuk "USAI PUTUSAN BEBAS BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT), DEDEN CAHYONO KEMBALI PIMPIN BAWASLU MESUJI"
Posting Komentar